Cara Mengurus Pembuatan Akte Kelahiran



Cara Mengurus PembuatanAKte KelahiranBerikut ini adalah hal – hal yang harus kita lakukan untuk membuat akte kelahiran anak kita.

Untuk cara membuat akte kelahiran, alur dan syaratnya yang lebih terbaru tahun 2017, silahkan anda langsung saja membaca Syarat dan Alur Pembuatan Akte Kelahiran Sleman Terbaru.

Mendapatkan anugerah berupa lahirnya anak kita ke dunia ini dengan selamat adalah sebuah kebahagiaan yang tidak terkira. Itulah setidaknya yang pernah kami alami pada kelahiran putri kami yang pertama maupun yang kedua. 

Setelah proses kehamilan yang panjang, menabung untuk biaya persalinan, dan mondar – mandir ke puskesmas untuk memantau perkembangan janin hari ke hari seakan terbayar bahkan lebih. 

Selain memperhatikan tumbuh kembang adik bayi dan juga kesehatan sang ibu setelah melahirkan, masih ada hal lain yang menjadi tanggung jawab kita sebagai orang tua setelah anak kita lahir dengan selamat. 

Di antaranya adalah mengurus akte kelahiran anak kita, mengingat betapa pentingnya akta kelahiran di waktu yang akan datang. Ketika anak kita hendak mendaftarkan ke sekolah kelak, biasanya pihak sekolah juga mensyaratkan salinan akta kelahiran.

Lalu bagaiman cara membuat akta kelahiran anak kita yang baru lahir

Alur Mengurus Akte Kelahiran 

Karena membuat akte itu sekaligus memperbarui kartu keluarga, maka alurnya:

1.Meminta surat pengantar ke RT, RW, lalu ke Kelurahan. Di Kelurahan, KK yang lama di serahkan . Kita mengisi formulir penambahan anggota keluarga baru.


2. melanjutkan ke kecamatan untuk mendapat tanda tangan pada formulir tadi.


3. Menuju Kantor Dinas Dukcapil setempat. Di Capil, kita tidak langsung membuat Akte Kelahiran, akan tetapi mengurus penambahan anggota keluarga baru di KK kita terlebih dahulu, yaitu penambahan anak kita yang akan kita buatkan akte ke dalam kartu keluarga. Kita menyerahkan formulir yang dari kelurahan  tadi dengan dilampiri kk lama yang asli.


4. Mungkin selang 1 minggu, kita bisa mengambil kk baru kita yang sudah ada nama anak kita yang akan dibuatkan akte kelahiran.

5. Barulah kita mengurus pembuatan akte kelahiran anak kita dengan kk yang baru tersebut. Persyaratannya, di bawah ini,

Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran

1.       Asli surat keterangan lahir dari rumah sakit / rumah sakit bersalin / puskesmas / poliklinik / dokter / bidan / penolong kelahiran;
2.       Foto kopi surat nikah / kutipan akta perkawinan orang tua ( di legalisir oleh Kantor Urusan Agama (KUA) / atau kantor kelurahan setempat.
3.       Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua;
4.       Foto kopi Kartu Keluarga (KK) orang tua ;
5.       2 orang saksi yang yang memenuhi syarat ( minimal berusia 21 tahun / sudah kawin) * (sekarang cukup fotokopi e ktp 2 orang saksi.
6.       Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan.

7.       Bagi orang asing, dilengkapi foto kopi dan menunjukkan aslinya berikut ini :
a.       Orang Asing Tinggal Tetap menunjukkan KTP dan KK orang tua;
b.      Orang Asing Tinggal Terbatas menunjukkan SKTT orang tua;
c.       Orang asing pemegang izin singgah atau kunjungan membawa dokumen imigrasi orang tua.

Bagi orang tua yang sudah meninggal, maka disertai fotokopi akte kematian atau surat keterangan kematian.

Setelah anda menyiapkan segala persyaratan yang di perlukan, maka segeralah pergi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota anda untuk melanjutkan pembuatan akte kelahiran anak anda yang baru lahir. Untuk warga yang tinggal di Yogyakarta, maka alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berada di Komplek Balai Kota Yogyakarta Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta. Untuk menuju ke sana anda bisa naik kendaraan pribadi maupun naik Bus Transjogja.

Nah, sesampainya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka mekanisme yang harus anda ikuti adalah sebagai berikut :
1.       Anda datang dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan dan dengan ditemani 2 orang saksi*) , ke loket pelayanan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2.       Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan, jangan lupa membawa ballpoin sendiri dari rumah, barangkali di sana tidak disediakan, atau disediakan tetapi jumlahnya terbatas sehingga anda harus mengantre;
3.       Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran beserta 2 orang saksi. Bagi yang kesulitan untuk mendapatkan saksi dari rumah, biasanya antar sesama pencari akte bisa saling menjadi saksi satu sama lain dengan sukarela.

*)Perubahan Cara Membuat Akte Kelahiran Terupdate/ Terkini Yogyakarta 2015 Tidak Perlu Menghadirkan Saksi.

Sesuai dengan judulnya, saya hendak menyampaikan bahwa untuk mengurus akte kelahiran sekarang lebih mudah terkait keberadaan dua orang saksi. Berdasarkan pengalaman teman saya mengurus akte di Kota Yogyakarta kemarin tanggal 3 Oktober 2015.
  Mulai sekarang anda tidak perlu menghadirkan dua orang saksi  untuk membuat akte kelahiran. Anda cukup membawa foto copy KTP dua orang saksi anda saja, tanpa orangnya. Cukup memudahkan kan?

Repot juga jika anda harus menghadirkan dua orang saksi usia 21 pada jam kerja, artinya anda harus mengajak dua orang untuk bolos kerja hehehe.... Sekarang itu tidak perlu repot lagi, cukup KTPnya saja. Untuk daerah selain Yogyakarta bagaimana? Saya juga belum tahu, coba tanyakan ke Kantor Kelurahan setempat dulu.

Pertanyaan yang sering muncul dalam pembuatan akta kelahiran.

Berapa biaya pembuatan akta kelahiran?
Untuk pembuatan akte kelahiran ini bagi WNI tidak dikenakan biaya. Gratis. Selama tidak terlambat dalam pengurusannya.

Bagaimana jika pembuatan akta kelahiran terlambat lebih dari 1 (satu) tahun sejak hari kelahiran?
Jika terlambat anda harus membawa Salinan Penetapan Pengadilan Negeri. Dilampiri pula dengan foto kopi ijazah bagi yang sudah memiliki dan foto kopi ketetapan ganti nama bagi yang sudah memiliki. Eit.. tapi itu dulu, sekarang anda tidak perlu penetapan pengadilan walau terlambat lebih dari 1(satu) tahun. Berdasar keterangan di situs resmi dukcapil.kemendagri.go.id , pemohon akte yang terlambat lebih dari 1 (satu) tahun, cukup meminta keputusan tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Bagaimana membuat akte kelahiran yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya?
Maka cukup dengan membawa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian.

 Bagaimana membuat akte kelahiran bagi anak yang lahir di luar nikah yang sah?
Maka dia

  1.  Membawa surat pernyataan yang bermaterai dari ibu kandung yang diketahui oleh RT dan RW setempat. 
  2. Sertakan juga Surat Keterangan lahir/ Serat Kelahiran dari dokter/bidan yang  menangani proses kelahiran. 
  3. FC Kartu Keluarga (yang sudah ada namaanak yang akan dibuatkan akte) dan KTP  ibu kandung
  4. FC KTP dua orang saksi
Bagaimana cara membuat akte kelahiran jika berasal dari luar kota?
Bagi penduduk luar kota Yogyakarta dan melahirkan di kota Yogyakarta yang tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja dapat mengajukan permohonan akte kelahiran tanpa dilampiri surat keterangan kelahiran dari kelurahan.

Cara Membetulkan Nama di Akte Kelahiran

Berdasarkan pengalaman rekan kami Ummu Nuha ,untuk membetulkan penulisan nama yang keliru di akte kelahiran, caranya anda harus ke pengadilan agama terlebih dahulu sambil membawa 2 orang saksi. Di Pengadilan , membayar Rp 150.000,- Hasil keputusan sidang baru dibawa ke Dinas Dukcapil tempat asal. Dari dukcapil, anda akan mendapatkan catatan kaki di halaman belakang akte anda yang asli yang menunjukkan pembetulan nama anda. 

Cara Membuat Akte Kelahiran Setelah Dewasa
Caranya sama dengan mengurus akte kelahiran pada umumnya, hanya saja akan dikenakan denda keterlambatan.

Pemutihan Jemput Bola Akte Kelahiran Yogyakarta 2016
Beberapa hari yang lalu, warga di tempat kelahiran saya mendapat himbauan dari pihak kelurahan, khususnya bagi warga yang belum memiliki akte kelahiran, agar melakukan pembuatan akte kelahiran yang difasilitasi oleh pihak kelurahan. Jadi generasi orang tua kami yang dulu belum pernah dibuatkan akte kelahiran, sekarang akan dipermudah untuk membuat akte.

Karena di masa yang akan datang, fungsi akte kelahiran sangatlah penting, dan setiap warga negara wajib memiliki akte kelahiran.

Kebetulan, saya juga tidak memiliki akte kelahiran, padahal saya sudah berkeluarga.

Cara Mengurus Akte Kelahiran yang Hilang Yogyakarta
Pada prinsipnya, setiap warga yang sudah pernah membuat akte di Disdukcapil Kota Yogyakarta, dan yang bersangkutan adalah warga Kota Yogyakarta , maka Disdukcapil bisa membantu untuk penerbitan kutipan Akte Kelahiran kedua.
Untuk mengurusnya maka pemohon hendaknya :

  1. Meminta Sunrat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga
  3. KTP pemohon
  4. Fotokopi Akte Kelahiran yang hilang (kalau ada lebih bagus)
  5. Memberikan nama terang , tempat tanggal lahir, nama kedua orang tua , serta tanggal pengajuan akte yang lama ke dinas.


Mengurus  Akte Kelahiran Saya Hilang Pada Proses Pemutihan Akte Kelahiran
Adapun sebab mengapa saya tidak memiliki akte kelahiran, itu karena akte kelahiran saya hilang, akan tetapi saya masih menyimpan fotokopiannya. Akhirnya saya ikut program pemutihan akte kelahiran ini. Syaratnya, kami cuma diminta mengumpulkan:

  1.  fotokopi KTP,
  2.  Surat nikah kedua orang tua(jika ada),
  3.  Mengisi formulir yang diberikan pihak kelurahan yang disalurkan ke RT setempat. Oh iya, formulirnya harus bermeterai 6000, jadi syaratnya ditambah:
  4. Materai 6000
  5. Surat keterangan hilang dari Polsek setempat (kasus saya akte hilang)
Untuk pengurusan akte ini, kami dikenakan biaya Rp 50.000,00

Dalam program jemput bola akte kelahiran tahun 2016 ini, warga masyarakat dapat mengurus akte cukup di kelurahan. Di Kota Yogyakarta, program ini dilakukan dalam 3 tahap, dari bulan Maret (tahap 1), April(tahap 2), dan Mei (tahap 3) di seluruh kelurahan, sesuai jadwal yang telah di susun.
Dari kependudukan.jogjakota.go.id, ini dia jadwal pelayanan jemput bola akte kelahiran di kelurahan,

jadwal jemput bola akte kelahiran 2016


Cara Mengurus Akte Kelahiran Online Yogyakarta
Ada kabar gembira terkait pembuatan akte kelahiran di Kota Yogyakarta. Saat ini warga semakin dipermudah dalam membuat akte kelahiran dengan diluncurkannya layanan pembuatan kelahiran secara online. Kita tidak perlu mondar - mandir lagi dalam memenuhi persyaratan pembuatan akte kelahiran. Intinya, anda mengisi formulir secara online, scan dokumen yang diperlukan, lalu akte yang sudah jadi siap diambil ke Kantor Disdukcapil.

Cara mengurus akte kelahiran online adalah sebagai berikut:

  1. Silahkan pergi ke laman http://kependudukan.jogjakota.go.id/online#sthash.qVxyTbVa.dpuf
  2. Anda akan diminta melakukan pendaftaran dengan NIK KTP anda.
  3. Setelah anda memiliki akun, anda tinggal login saja setiap kali akan menggunakan layanan di laman tersebut.
  4. Isilah formulir dengan data yang diminta dalam rangka pembuatan akte kelahiran.
  5. Data administrasi yang dibutuhkan cukup di scan saja pada laman tadi, di antaranaya surat keterangan kelahiran , KTP orang tua yang dibuatkan akte, Kartu Keluarga orang tua yang dibuatkan akte, KTP 2 orang saksi, Buku nikah orang tua yang dibuatkan akte kelahiran.
  6. Selesai, anda tinggal menunggu pemberitahuan via SMS ke nomor anda jika sudah jadi atau ada kekurangan data.
  7. Jika anda sudah mendapat pemberitahuan bahwa akte anda sudah jadi, silahkan ambil di Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang tadi anda scan di nomer 5


Beberapa pertanyaan tentang pembuatan akte kelahiran.

Apa bisa nama di akte kelahiran diganti?

Bisa saja. Untuk perubahan nama di akte kelahiran, maka harus dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Anda membuat surat permohonan perubahan nama akte untuk diajukan ke pengadilan negeri setempat, agar mendapatkan surat penetapan dari pengadilan. Setelah itu mengurusnya ke disdukcapil setempat dengan membawa persyaratan: 
1. salinan surat penetapan dari pengadilan
2.Kutipan akte catatan sipil
3. kutipan akte perkawinan bagi yang sudah menikah
4.fotokopi kk
5.fotokopi ktp




 
Catatan : ada kabar bahwa syarat pembuatan akte kelahiran dan e ktp sudah tidak memerlukan pengantar RT / RW lagi mulai pertengahan Mei 2016 kemarin. Apakah itu benar, tim kami sedang akan mengeceknya ke kantor kecamatan terdekat. Bagi anda yang akan mengurus akte kelahiran di tahun 2016 ini, lebih baik ditanyakan dulu ke kecamatan setempat, cara terbaru membuat akte kelahiran. Jika ini benar, maka akan semakin memudahkan warga masyarakat.

Akhirnya kemarin kami cek ke kecamatan, sepertinya peraturan baru ini belum diterapkan, itu di kecamatan tempat kami tinggal. Untuk daerah lain mungkin bebrbeda.

Adapun cara mengurus akte di bawah ini , adalah cara yang lama, sebelum ada peraturan baru dari Mendagri di atas.


Demikianlah cara membuat akte kelahiran yang bisa kami bagikan kepada bapak - ibu semua. Mudah - mudahan bisa membantu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara dan Persyaratan Mengurus Izin Gangguan (HO) di Sleman

Mengganti Jadwal Keberangkatan Kereta Api Online