Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2016

Syarat Mengajukan Hak Waris

Menurut ketentuan Pasal 833 KUH Perdata, dengan sendirinya para ahli waris akan mendapat hak milik atas semua barang , semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal. Berdasarkan ketentuan tersebut, secara otomatis para ahli waris akan mendapatkan hak atas semua  milik pewaris. Berkaitan dengan keabsahan ahli waris, maka perlu dibuktikan secara hukum bahwa mereka adalah ahli waris yang sah dari pewaris, sehingga berhak menerima peralihan dari pewaris. Dengan demikian, perlu penetapan dari pengadilan sebagai ahli waris. UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang - orang yang beragama Islam, diantaranya di bidang waris. Jadi penetapan ahli waris bagi yang beragama Islam, dilakukan oleh Pengadilan Agama  atas permohonan ahli waris. Lebih lanjut diatur apabila terjadi sengketa hak milik yang berkaitan dengan wa

Kesulitan yang Akan Anda Hadapi jika Anda Nikah Siri

Gambar
Beberapa waktu yang lalu, di blog ini, kami mendapatkan pertanyaan mengenai cara membuat kartu keluarga dari pasangan yang menikah siri. Menikah siri dalam artian menikah yang telah sah secara agama, akan tetapi tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang Muslim ataupun di Catatan Sipil bagi Non-muslim. Setelah kami cermati, ternyata pasangan yang tidak tercatat secara resmi , akan susah mengurus Kartu Keluarga maupun dokumen - dokumen penting lainnya. Sebelum ke pembahasan utama mengenai kesulitan yang akan dihadapi pasangan nikah siri, maka ada beberapa hal yang harus kami tegaskan kembali. Nikah siri yang kami maksud di sini adalah nikah yang sah secara agama, yaitu ada pasangan calon pengantin, ada wali pasangan wanita ( ayah kandungnya), ada saksi,dan ada akad ijab kabul yang sah. Hal ini perlu kami perjelas, karena ada yang menganggap nikah siri ini adalah nikah tanpa restu orang tua, khususnya ayah kandung mempelai wanita. Mereka menganggap nikah model ke